Showing posts with label kota. Show all posts
Showing posts with label kota. Show all posts

Wednesday, October 7, 2009

BANYAK KOTA MASIH REAKTIF TANGANI PERMUKIMAN KUMUH

Rabu, 7 Oktober 2009 15:16
BANYAK KOTA MASIH REAKTIF TANGANI PERMUKIMAN KUMUH

Masih banyak kota-kota di Indonesia masih bersikap reaktif menghadapi laju urbanisasi yang banyak melahirkan kawasan kumuh (slum area) dan hunian liar (squatter). Karena itu selain memiliki perencanaan kota yang berbasis tata ruang, setiap kota hendaknya memiliki strategi pengembangan permukiman yang penyusunanya harus melibatkan masyarakat. Ini bertujuan agar kebutuhan rumah yang layak untuk warganya dapat diketahui, baik dari kelompok kurang mampu (MBR) maupun kelompok menengah ke atas.

Demikian diungkakan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono dalam Dialog Interkatif yang disiarkan live oleh stasiun televise Kota Palembang (PAL TV), Minggu (4/10). Dialog yang mengupas tema Perencanaan Kota yang Disiplin dan Interaktif juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Walikota Palembang Eddy Santana Putra.

Wacana yang menyebutkan target Indonesia terbebas dari kawasan kumuh pada tahun 2025 dibenarkan oleh Budi Yuwono. Namun menurutnya itu hanya target nasional sebagai pendorong perkotaan di Indonesia. “Target pembebasan kumuh disesuaikan dengan kondisi masing-masing kota, seperti yang dicanangkan Kota Pekalongan yang pada tahun 2010 terbebas dari kumuh,” ungkap Budi.

Budi Yuwono juga menyebut Pemerintah Kota Solo yang secara humanis dapat mengajak masyarakatnya untuk pindah dari slums area di pinggiran Bengawan Solo ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) tanpa protes sedikitpun. Maka tidak heran jika Kota Palembang, Pekalonga,Solo, bersama enam kot a lainnya (Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Bontang, Tarakan, dan Blitar) didaulat sebagai contoh kota terbaik dalam hal penanganan kekumuhan.
Eddy SP mengungkapkan pemerintahnya sudah memfasilitasi kebutuhan rumah untuk MBR, dengan penghasilan kurang dasrii Rp. 2,5 juta per bulan dengan membangun Rusunawa seperti di Seberang Ilir dan Kasnariansyah. Sedangkan untuk di beberapa titik kawasan kumuh lainnya seperti di seberang Ulu I, Kertapati, sebagian Seberang Ilir, Pemkot Palembang bekerjasama dengan swasta membangun Rumah Sederhana Sehat (RSH).

“Yang dibangun paling banyak adalah RSH Type 36 yang nilainya sekitar Rp. 54 juta. Di Seberang Ulu sudah dilakukan sampai dengan Rp 34 juta dengan cicilan Rp 12 ribu sampai Rp 15 ribu per hari,” kata Eddy seraya menyebut impiannya untuuk membeaskan Sungai Musi dari permukiman kumuh.

Sementara pada kesempatan lain, Walikota Pekalongan Mohammad Basyir Ahmad menerangkan target pengurangan kawasan kumuh pada 2010 saat ini sudah mencapai 75%. Dari luasan kawasan kumuh saat ini sudah tertangani 150 ha dari 263 ha, sedankan dari penanganan rumah telah selesai 6500 rumah dari 7200 rumah kumuh.

“Strateginya harus mengajak masyarakat miskin, membentuk dan memberdayakan kelembagaan seperti Badan Keswadyaan Masyarakat (BKM), PKK, Lembaga Musyawarah Desa (LMD), dan Karang Taruna. Selanjutnya membantu mereka dengan pembinaan dan dana yang dipatok maksimum 30% dari APBD, kecuali untuk rumah para jompo. (bcr/gt)

PU Net Pusat Komunikasi Publik
071009

PERLU RE-INVENTING PLANNING DALAM MENATA KOTA

Selasa, 6 Oktober 2009 19:18
PERLU RE-INVENTING PLANNING DALAM MENATA KOTA

“Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di perkotaan, yang mampu menjawab sekaligus berbagai tantangan seperti urbanisasi, penanggulangan kemiskinan, permukiman kumuh, kualitas lingkungan, dan masalah transportasi, penataan kota-kota di Indonesia memerlukan kualitas rencana tata ruang kota yang dapat mengoptimalkan potensi sumber-daya lokalnya, karena dengan proses ‘pembangunan bermula dari dalam’-endogenous development-kepemilikan warga kota terhadap nasib kotanya akan semakin tumbuh, dan akan lebih tercipta sinergi dari berbagai pemangku kepentingan’, demikian disampaikan oleh Imam S Ernawi, Dirjen Penataan Ruang Departemen PU, dalam acara Sarasehan “Merencanakan Masa Depan Perkotaan Kita”, memperingati Hari Habitat Dunia, di Palembang, 5 Oktober 2009.

Tak dapat dipungkiri, bahwa terbitnya Undang-undang Penataan Ruang No. 26 tahun 2007 (UUPR) merupakan sebuah langkah reformasi di bidang penataan ruang yang cukup signifikan serta telah mengubah pola pikir kita selama ini dalam menyikapi problematik penataan ruang, termasuk di perkotaan. Beberapa terobosan yang diamanatkan dalam UUPR tersebut antara lain pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pertimbangan untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal ruang terbuka hijau 30% di kawasan perkotaan, pengenaan sanksi yang tegas, dan lahirnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang penataan ruang. Namun, Undang-undang saja tidak cukup, dalam hal perencanaan tata ruang saja, misalnya dikaitkan dengan tema World Habitat Day 2009 yang bertemakan “Planning Our Urban Future”, diperlukan reformasi pula dalam perencanaan dan bahkan perancangan kota.

Dalam re-inventing planning tersebut, kawasan perkotaan harus dilihat sebagai kawasan yang memiliki hubungan organik dengan kawasan di sekitarnya, sehingga kesaling-tergantungan kota-desa menjadi pertimbangan utama. Selain itu, optimalisasi potensi dan asset kota, seperti yang antara lain diterapkan oleh pemerintah kota Palembang, tuan rumah peringatan Hari Habitat Dunia 2009, misalnya dalam merevitalisasi kawasan Benteng Kuto Besak, ternyata telah cukup efektif untuk mendorong perencanaan dan pembangunan kawasan yang melibatkan warga kotanya.

Imam menambahkan, pembangunan berbasis asset kotanya tersebut akan berhasil menuju cita-cita kota lestari, setelah mengakomodasi minimal kriteria: (1) memenuhi kebutuhan dasar warganya, seperti hunian dan kesehatan, (2) tumbuh-kembangnya kegiatan masyarakat madani di bidang perkotaan, seperti komunitas hijau dan gerakan pelestari kota, (3) kualitas kawasan pusaka dan kehidupan budaya, (4) tumbuh-kembangnya daya kreatif dan inovasi warga di perkotaan, (5) pemanfaatan yang lestari dari sumber daya alam kota, seperti wilayah sungai dan hutan kota, (6) kualitas lingkungan fisik, seperti air dan udara, serta (7) kualitas dan kemanfaatan infrastruktur kota bagi mayoritas warga kotanya.

Selain itu, pengembangan inklusif dan pro-poor, peran dunia usaha, penerapan perancangan kota, serta pengembangan ketrampilan perencanaan dan penguatan kelembagaan asosiasi profesional di bidang perencanaan, juga harus seiring dilakukan (djpr01/ise).

Pusat Komunikasi Publik
061009