Monday, May 25, 2009

Kasus Dugaan Korupsi Median Jalan

Kasus Dugaan Korupsi Median Jalan Melibatkan Pejabat Dishub Medan Diminta Ditindaklanjuti

Medan, (Analisa, 3 April 2009)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru dilantik Sutiyono SH MH diminta agar serius menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan median jalan dan solar light di Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang berjumlah miliaran rupiah.Hal itu diungkapkan praktisi hukum Marasamin Ritonga SH kepada wartawan baru-baru ini, dalam menyikapi masih banyaknya kasus korupsi yang belum tuntas ditangani semasa Kajatisu lama Gortap Marbun SH, termasuk kasus dugaan korupsi median jalan senilai Rp5 miliar dan solar light senilai Rp2 miliar.Menurutnya, Kajatisu harus benar-benar serius menunjukan keinginannya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Sumut, yang masih belum selesai ditangani. Apalagi, hal tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini pula, kejaksaan juga harus mendukung upaya pemerintah yang sedang serius melakukan pemberantasan korupsi. PertanggungjawabanMarasamin mengungkapkan, terkait kasus tersebut, Pimpinan Proyek (Pimpro) pembangunan median jalan Hiswar dan pimpro pengadaan 1.000 unit solar light Suryono harus dimintai pertanggungjawabannya, atas dugaan kerugian negara dimaksud.Pasalnya, dari pantauan di lapangan, pengerjaan proyek itu seolah-olah dikerjakan asal jadi, karena belum setahun median jalan seperti di kawasan Jalan Denai, Jalan Mandala By Pass, Jalan Letda Sujono, Jalan Bilal, Jalan HM Yamin dan di beberapa ruas jalan lainnya di Medan sudah rusak. Kendati kerusakan pada median jalan itu sudah dilakukan rehab dan perbaikan, namun kondisi median jalan tetap memprihatinkan. Karena median yang ditempel dengan semen itu terlihat tidak berkualitas.“Sepintas saja kita lihat median jalan itu terlihat sudah retak-retak dan di tengah batu median jalan itu tampak kopong. Sebab, tidak benar-benar dikerjakan sesuai bestek yang telah ditentukan,” beber Marasamin yang mengaku melihat langsung kondisi median jalan sewaktu melintasi kawasan Jalan Mandala By Pass dan Denai Medan.Sementara Humas Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH M Hum ketika dikonfirmasi dengan tegas menyatakan, kasus dugaan mark up median jalan itu masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dalam kasus ini juga, tim sudah turun ke lapangan, melihat bagaimana sebenarnya kondisi median jalan di delapan ruas jalan di Kota Medan itu. Untuk kasus ini, penanganan tetap dilanjutkan.“Kami juga terus melakukan klarifikasi, dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Edi. Karena itu, sambungnya, pihaknya juga telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk pimpro Suryono dan Hiswar. Ketika ditanya apakah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Daermando Purba juga akan dipanggil, Edi mengatakan, semua pihak terkait akan dipanggil. Dan bukan tidak mungkin pula akan dipanggil kuasa pengguna anggarannya. Sebagaimana informasi, dugaan mark up yang terjadi pada proyek pengadaan 1.000 unit solar light dengan pimpinan proyek Suryono, berada di sepanjang Jalan Sudirman Simpang bundaran Jalan Juanda, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Bundaran Simpang Air Mancur Sudirman, bundaran simpang air mancur Polonia, Jalan Juanda Medan, yang dipasang pada tahun 2006 sebagai sumbangan masyarakat, senilai Rp 2 miliar yang diindikasikan fiktif. Karena anggaran ini sudah dikeluarkan pada APBD sebelumnya dan diajukan kembali.(rel/mc)

No comments:

Post a Comment