Saturday, August 22, 2009

BENARKAH! Truk plat B perusak terbesar jalan di Sumut

Friday, 14 August 2009 04:12
Warta - Sumut
WASPADA ONLINE

MEDAN - Hampir 40% dari panjang jalan nasional (2.098 km), jalan provinsi (2.752 km) serta jalan kabupaten dan kota (27.177 km) di Sumatera Utara dalam kondisi rusak. Kerusakan terbesar diakibatkan operasional truk plat B.
Sebab tonase truk ini yang mencapai 60 ton lebih, sudah melampaui kemampuan daya tahan jalan Sumut (kelas III) sebesar 50 ton. Operasional truk Plat B di Pulau Jawa, memang tidak menimbulkan masalah dengan kemampuan daya tahan dan usia jalan di sana.

Karena, kelas jalan di Pulau Jawa setingkat lebih tinggi dengan kelas jalan di Pulau Sumatera, sehingga kemampuan daya tahan jalan di Pulau Jawa pun bisa mencapai 60 ton lebih.

Menurut kepala dinas perhubungan (dishub) Sumut, Naruddin Dalimunthe, tadi malam, kelebihan tonase truk plat B dibanding kemampuan jalan di Sumut, sudah lama menjadi persoalan yang dihadapi instansi terkait di daerah tersebut.

Karena, kelebihan tonase itu tidak menjadikan truk-truk plat B dilarang masuk atau melintasi jalan di Sumut.

Masalahnya, kondisi seperti ini diakui Dalimunthe tidak mungkin terus menerus dibiarkan dan sebagai solusinya, dishub Sumut saat ini sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ijin lintas angkutan barang.

“Dengan rancangan regulasi ini, kita berharap truk-truk yang tonasenya di atas kemampuan daya tahan jalan di Sumut itu, bisa mematuhi ketentuan yang ada, sehingga umur dan daya tahan jalan di Sumut tidak cepat rusak,” terang Dalimunthe.

Rancangan regulasi ini, diakui Dalimunthe juga dimanfaatkan untuk menekan laju peralihan status kendaraan, dari plat non B, ke plat B. Karena, hasil pantauan dishub Sumut di sejumlah jembatan timbang saat ini, ternyata cukup banyak truk yang dulunya bukan plat B yang beroperasi di wilayah Sumut, kini berganti menjadi plat B.

Tragisnya lagi, truk-truk plat B itu malah melakukan perubahan dimensi. Semisal menambah panjang sasis dari 12 meter menjadi 14 meter, sehingga berpengaruh kepada bertambahnya jumlah sumbu. Kemudian menambahkan tinggi bak truk dari 4,10 meter (untuk jalan kelas III), menjadi lima meter lebih dan lainnya.

Di luar rancangan regulasi itu, dishub Sumut menurut Dalimunthe juga sedang menggagas revisi Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang.

“Dengan revisi ini, maka denda kelebihan muatan yang selama ini hanya dikenakan pada satu jembatan timbang saja, kini tidak lagi. Karena, revisi ini mengharuskan setiap truk harus memasuki semua jembatan timbang di wilayah operasionalnya,” kata dia.

No comments:

Post a Comment