Infrastruktur 20-10-2008 *mulyadi hutahaean/rel
MedanBisnis – Medan
Disadari atau tidak, penyediaan prasarana jalan di Sumatera Utara (Sumut) tampaknya sudah mulai jauh tertinggal dari Provinsi Riau, di Pekan Baru. Terbukti, lebar ruang manfat jalan (Rumija) pada jalan arteri Kota Pekan Baru sudah cukup lebar dan sudah dilengkapi dengan jalur lambat.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I di Medan, Ir Winarno MEng SC saat menerima kunjungan para pengurus Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut Jumat (17/9) di kantornya, Medan.
Para pengurus HPJI yang beraudensi tersebut terdiri dari Ketua HPJI Sumut Ir Hj Roslila Sitompul, Ketua BSAD Ir PGR Simanungkalit, Ir Wakil Ketua III Zulkarnain A Muis MEng Sc dan Wakil Ketua IV Ir Meuthia Fadila, MEng Sc, Sekretaris Ir Burhan Batubara dan Wakil Sekretaris Ir Ibnu S Hutomo MM.
Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa HPJI akan menyelenggarakan Kongres Teknik Jalan ke-10 pada tanggal 11 dan 12 November 2008 di Surabaya. Dan para pengurus HPJI Sumut mengharapkan dukungan dari pihak terkait seperti di bidang konstruksi jalan/jembatan dan transportasi di daerah ini.
Winarno yang sebelumnya Kasubdit Wilayah Barat IV Ditjen Bina Marga, Juli 2008 menggantikan Ir AG Ismail MSc yang saat ini menjadi Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah V di Surabaya. Sedangkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I di Medan membawahi Wilayah NAD, Sumut, Riau dan Kepri.
Winarno mengatakan, dari kunjungannya ke beberapa lokasi jalan nasional di Sumatera Utara, ditemukan masalah lain yang akan berkontribusi melemahkan konstruksi jalan itu sendiri. Hal itu terjadi diperkirakan karena ketidaktahuan masyarakat tentang batasan ruang milik jalan.
“Di daerah berbukit ditemukan adanya masyarakat yang bercocok tanam di tebing-tebing jalan misalnya. Keadaan ini akan menggemburkan tanah, tapi sebaliknya akan melemahkan badan jalan dan akhirnya mengundang kelongsoran,” jelas Winarno.
Permasalahan lainnya yang ditemukan yakni belum sesuai dengan kebutuhan konstruksi jalan itu sendiri. Namun, dia juga mengakui bahwa masih ada lebar jalan yang belum sesuai standarnya.
Dia mencontohkan, arteri primer jalan lintas timur di wilayah Sumut masih terdapat sekitar 100 km panjang jalan yang lebar badan jalannya masih dibawah standar. Menurut Winarno, seharusnya lebar minimal badan jalan arteri primer adalah 11 meter. Yaitu lebar perkerasan aspal 7 meter dan 2 meter lebar bahu di kiri/kanan jalan.
“Keadaan ini mencerminkan bahwa paradigma baru yang termuat pada UU No 38/2004 dan PP No 34/2006 tentang Jalan masih belum tersosialisasi dengan baik dimasyarakat Kabupaten/Kota. Dan kemungkinan juga pada penyelenggaran jalan itu sendiri.
Pada pertemuan itu, Sekretaris HPJI Sumut Burhan Batubara mengatakan disadari atau tidak, sampai saat ini kecuali jalan tol Belmera, belum ditemui di Medan ruas jalan kota yang berstandar jalan raya. Padahal, Kota Medan akan menjadi kota metropolitan.
Burhan mencontohkan Outer Ring Road (ORR), Jalan Karya Jasa (Asrama Haji/Jalan P B Sudirman), jalan Gagak Hitam sebagai arteri yang berfungsi sebagai jalan bypass (jalan elak), dan Jalan Krakatau sebagai arteri akses ke jalan tol. Namun kedua ruas jalan tersebut seharusnya berstandar jalan raya. Tapi kenyataannya, diruas jalan dimaksud, jalan masuknya sangat tidak terkendali, ruas jalan tercincang dengan sangat banyaknya akses langsung masuk ke jalan arteri primer tersebut.
“Jalan arteri seharusnya dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas. Tidak seperti saat ini, seluruh properti disisi sepanjang jalan bisa langsung masuk ke jalan arteri. Jika terus dibiarkan, tanpa penertiban, akan semakin tidak tertib, kota ini seperti kehilangan tondi dan akhirnya akan berkembang tidak lebih menjadi sekedar “the big village”,” kata Burhan Batubara.
Menurut Burhan Batubara, jalan arteri di kota akan berfungsi ganda yaitu untuk melayani lalu lintas (lalin) lokal dan regional/jarak jauh. Sehingga harus tersedia jalur lambat (storage lane) sejajar jalur cepat dan pembatasan bukaan median (median opening) adalah salah satu upaya pemenuhan kecepatan rencana sesuai spesifikasi jalan raya menurut UU No.38/2004 tentang Jalan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment