Thursday, March 24, 2011

Kadin: Kebijakan Pemerintah Soal Jalan Tol Membingungkan

Jakarta. Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur Lukman Purnomosidi menilai kebijakan pemerintah tentang jalan tol sangat membingungkan sehingga tidak memberikan kepastian kepada investor yang benar-benar serius untuk membangun jalan tol. "Investor yang sama sekali tidak bekerja dengan investor yang serius untuk bekerja penanganannya sama," kata Lukman saat dihubungi, Minggu (13/3).
Pemerintah dalam pernyataannya pernah mengancam untuk mencabut kontrak perjanjian investor jalan tol yang dianggap tidak layak dalam pelaksanaan evaluasi. "Kenyataanya saat diumumkan hasil evaluasi pada tanggal 22 Desember 2010 pemerintah menilai semua investor dianggap layak untuk meneruskan pekerjaan pembangunan jalan tol," ujar Lukman.

Padahal diantara investor yang dianggap layak tersebut, ada investor yang belum membebaskan tanah sejengkal pun sejak perjanjian ditandatangani lima tahun lalu, itupun masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kegiatannya, ungkap Lukman.

Lukman mengatakan, pemerintah dinilai mengeluarkan kebijakan ganda pada satu sisi mereka membuka peluang bagi investor yang ingin menggarap jalan tol, namun di sisi lain mereka tidak bisa masuk karena pemerintah masih mempertahankan investor yang sejak lima tahun belum memiliki kemajuan (tidak ada progress sama sekali).

"Kalau saya lihat terkendalanya pembangunan jalan tol bukan semata-mata soal tanah, tetapi juga masih banyak kebijakan-kebijakan yang tidak jelas yang harus dibenahi," ujar Lukman.

Pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dalam pembangunan jalan tol diantaranya memberikan kepastian investasi, serta insentif bagi ruas-ruas yang dari segi volume kendaraan belum memadai.

Sedangkan Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan, pemerintah telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sekali lagi kepada investor 24 ruas jalan tol untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Bahkan semua perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dilakukan perubahan (adendum) namun dengan syarat investor harus memperkuat permodalan baik melalui sumber dana internal atau mencari mitra baru," ujar Fatchur. "Pemerintah juga telah merevisi seluruh rencana bisnis 11 ruas tol, serta berjanji untuk memperbaiki pelaksanaan pembebasan tanah," ujar Fatchur lagi.

Fatchur juga mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh investor jalan tol, diantaranya dengan memperkuat permodalan baik menggunakan dana internal atau menggandeng investor baru.

Menurut dia, dengan adanya perbaikan perjanjian diharapkan investor 24 ruas jalan tol dapat memulai pekerjaan dari awal lagi. "Ibaratnya start dari nol," ujar dia. Fatchur juga optimis, apabila Pemerintah pada tahun 2011 ini akan memperbaiki iklim pembebasan tanah sehingga lebih memberikan kepastian dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Kalau April 2011 ini Undang-Undang Pembebasan Tanah dapat diketok DPR-RI, maka organisasi pembebasan tanah akan lebih tertata lagi. Dalam artian tenaga apraisal (penilai) semakin bertambah, dan hakim-hakim di daerah sudah dipersiapkan," ujar Fatchur.

Fatchur juga mengatakan, apabila regulasinya sudah selesai pada tahun 2011, maka proses pembebasan tanah akan dapat diselesaikan dalam satu tahun, itu berarti pada tahun 2012 sudah ada proyek jalan tol yang memulia konstruksi.

Dia juga mengingatkan, agar investor dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan pemerintah. Kalau memang mereka ternyata masih tidak sanggup pemerintah harus tegas untuk memutus perjanjian (default). "Saya kira wajar diputus kalau sudah dikasih kesempatan lagi ternyata tidak sanggup," ujarnya.

Sedangkan ruas yang sudah diputus itu sebaiknya ditawarkan kepada investor lain melalui mekanisme tender atau diserahkan pembangunannya kepada BUMN. Fatchur dapat memaklumi dengan kondisi sekarang banyak investor jalan tol yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembangunan, karena pemerintah juga tidak memberikan jaminan kepastian tanah akan dapat dibebaskan.

"Pemerintah tidak bisa memberikan kepastian yang adil kepada masyarakat yang lahannya akan dibebaskan, namun dengan regulasi yang baru ini diharapkan masyarakat akan diuntungkan," ujar dia.

Sedangkan anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP, Nusyirwan Soedjono mengatakan, pemerintah seharusnya lebih cepat dalam mengambil sikap tidak membiarkan pembangunan jalan tol berlarut-larut seperti sekarang ini. "DPR-RI saat ini tengah menggodok undang-undang pembebasan tanah, kami mengharapkan apabila sudah diberlakukan pemerintah dapat melaksanakan dengan baik untuk mengejar ketertinggalannya," ujarnya. (ant |Infrastruktur Senin, 14 Mar 2011 11:04 WIB )

No comments:

Post a Comment